Definisi Negara

| Rabu, 19 Februari 2020


Definisi Negara

-Sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

-Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat sah nya dari sebuah negara

-Syarat Primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemenrintahan yang berdaulat.


-Syarat Sekunder nya adalah mendapatkan pengakuan dari negara lain.

Tujuan Negara
- Menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan
rakyatnya, serta berpedoman dalam menyusun dan
mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur
kehidupan rakyatnya.

-Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai
keinginan keinginan secra maksilmal

-Memajukan kesusilaan manusia sebagai indivudu dan
makhluk sosial

Fungsi Negara

 -Melaksanakan ketertiban, artinya Negara mengatur
ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil
dan mencegah pembrotakan pembrotakan yang terjadi di
dilam masyarakat

-Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
artinya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan
sejahtera


-Menegakkan keadilan, artinya negara berusaha
menegakkan keadilan bagi seluruh warganya di segala aspek
kehidupan


Unsur-Unsur Negara

Rakyat: semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan
taat pada peraturan di negara tersebut

Wilayah: Sesuatu yang sangat penting bagi sebuah negara
untuk menunjang suatu negara

Pemerintahan: Seuatu yang hal yang bias disebut sah
dengan adanya dan diakunya pemenrintahan oleh rakyat
untuk menjalankan roda pemerintahan


Asal Mula Negara

Primer: Terjadi secara bertahap dengan dimulai dari adanya
masyarakat hokum yang paling sederhana, kemudian
berevolusi menjadi lebih maju dan tidak dihubungkan
dengan negara yang telah ada sebelumnya

Sekunder: Terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan
negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan
hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam terori
sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu  negara


0 komentar:

Posting Komentar

Next
▲Top▲